PROBLEMATIKA KEBERAGAMAAN DI INDONESIA.

1.PENGERTIAN PROBLEM/KONFLIK KEBERAGAMAAN
Konflik keberagamaan adalah masalah-masalah yang mengemuka ke level publik sebagai dampak atas pemaknaan nilai-nilai ajaran suatu agama. Problem keberagamaan sangat dekat dengan akar pemicunya yang berupa konflik. Konflik berasal dari bahasa latin configere yang berarti saling memukul. Secara sosiologis konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak berdaya. Dan sebagai konsekuensi kehidupan, konflik hanya akan hilang bersama dengan sirnanya kehidupan itu sendiri.
Konflik internal dalam suatu agama ataupun antar agama lazimnya dilatarbelakangi oleh perbedaan entitas ajaran keyakinan yang di bawa ke dalam suatu interaksi sosial. Entitas yang dimaksud tersebut dapat saja berupa perbedaan tafsir atas dalil agama, level pemahaman agama dan lain-lainnya yang akan diungkapkan kemudian. Dengan disertakannya entitas ajaran suatu sekte maupun agama ke dalam interaksi sosial, maka konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap komunitas masyarakat. Antonim konflik adalah integrasi, kedua hal kontradiktif ini pada kenyataannya merupakan suatu siklus di tengah-tengah masyarakat dan bahkan dalam ajaran agama itu sendiri. Konflik yang terkontrol akan menghasilkan integrasi, sebaliknya, integrasi yang tidak sempurna dapat menstimulasi suatu konflik.

2.MOTIF-MOTIF PROBLEM KEBERAGAMAAN.
Motif internal dalam agama:
1)Penafsiran dangkal atas doktrin agama, sebagai benih munculnya fundamentalis agama, puritanisme dan ekslusivisme beragama;
2)Ekploitasi ajaran agama demi ambisi politis dan kekuasaan;
3)Minusnya penghayatan ajaran agama sebagai pedoman hidup yang manusiawi, sehingga menafikan pluralisme ajaran, toleransi dan sikap cinta sesama;
4)Melembaganya agama dari ajaran fundamental ruhaniyyah menjadi jasadiyyah ke dalam bentuk perundangan yang menjadikan negara sebagai polisi terhadap suatu keyakinan;
5)Eksistensilisme antar organisasi seagama.

Motif eksternal antar agama:
1)Overfanatisme umat beragamaan;
2)Kesenjangan sosial, ekonomi dan etnik;
3)Pendirian rumah ibadah;
4)Provokator, contoh pada situs faithfreedom;
5)Adanya pesan permusuhan kepada umat beragama lainnya di dalam kitab suci masing-masing agama sebagai pedomannya;
6)Adanya perintah untuk mendakwahkan ajaran agama dan strerotip kafir harbi bagi pemeluk agama lain.

3.ISLAM SEBAGAI SUATU RESOLUSI KONFLIK
“Barang siapa membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain (bukan karena qishash), atau bukan karena membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia membunuh manusia seluruhnya; dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” Al-Maa’idah: 32
Q.S. al-Hujuraat/49: 9-10 sebagai basis teologis gagasan peacebuilding dan peacekeeping sekaligus mekanisme resolusi konflik dalam Islam. Dalam ayat 9 surat ini misalnya disebutkan, “Wa in thaifataani min al-mukminin ‘qtataluu fa-ashlihu bainahuma…” (“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang dan konflik maka damaikanlah keduanya…”). Kemudian pada ayat 10 disebutkan, “Innama al-mukminuna ikhwatun fa-ashlikhu baina akhawaikum…” (“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu…”). Kata “mukmin” ini dalam tradisi Islam mengacu pada pengertian “orang beriman” secara umum tidak umat Islam.

4.TAHAP-TAHAP RESOLUSI SUATU KONFLIK
1)Hiwar (Dialog)

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah, dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (An-Nahl: 125)
2)At-Tafawud (Perundingan)
Dalam catatan sirah naabawiyah, terdapat juga beberapa contoh perundingan yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat. Contoh yang paling jelas adalah perjanjian Hudhaibiah. Di saat umat Islam hendak melakukan umrah, sebagaimana dijanjikan Allah dalam mimpi Rasulullah SAW, mereka dihadang kaum musyrik Mekah dan dihalangi masuk. Banyak sekali tanazulat (mencabut hak, mengalah) umat Islam waktu itu. Tapi ternyata di balik semua itu tersembunyi banyak sekali hikmah. Tanazulat itu dibolehkan selama tidak membahayakan umat dan bertujuan untuk menjaga persatuan umat Islam.

"Dan apabila kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya (suami isteri itu). Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (An-Nisa': 35).

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah dengan mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke Ka'bah..." (Al-Maidah: 95).

3)Qital (Perang)
Hiwar dan Tafawud diambil adalah untuk menyelesaikan konflik sejak dari akarnya, yaitu mengembalikan hak-hak yang terampas kepada pemilik yang sebenarnya. Tapi bila keduanya tidak memberikan hasil, maka tidak ada jalan lain kecuali perang.

"Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali, kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyuakai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Hujurat: 9).

Perang yang dimaksud dalam ayat di atas adalah untuk menjaga persatuan. Karena itu, perang ini berbeda dari peperangan yang lain. Misalnya tidak disyariatkan ghanimah. Harta orang-orang yang diperangi tidak boleh dirampas.

*Diolah dari berbagai sumber oleh Kang Aldi.

Popular posts from this blog

Wali Allah di Kabupaten Banyumas

PERKEMBANGAN SEJARAH IMAN UMAT MANUSIA