TEORI UMUM TENTANG MANAJEMEN ZAKAT

Oleh: Dewi Laela Khilyatin, SE MSI
Guna mendeskripsikan kontruksi dan persepsi masyarakat zakat (zakka soceity) secara holistik, maka dibutuhkan suatu perspektif interkonektif yang tidak hanya dilihat dengan pendekatan fiqh al-zakat an sich, namun juga perlu mempertimbangkan aspek sejarah, aspek ekonomi, budaya agama dan dinamika perspektif khas masyarakat tersebut.
A.Pengertian Zakat, Infak, dan Sedekah
Secara Etimologi zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, suci, subur dan baik. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari sifat kikir dan dosa, menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai harta pribadi untuk kaum yang memerlukan1. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah, yaitu:
1.Menurut Yusuf Qardawi zakat adalah “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”2.
2.Abdurrahman Al-Jaziri menyatakan bahwa zakat adalah: “Penyerahan pemilikan tertentu kepada orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula”3.
3.Sementara dalam syari’at, zakat adalah bagian tertentu dari harta tertentu yang wajib diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah, serta penyucian jiwa, harta, dan masyarakat 4.
4.Selanjutnya Ali merumuskan bahwa makna zakat sebagai berikut: “zakat adalah sebagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula”5.
5.Sedangkan pengertian zakat yang diterangkan di dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia no 38 Tahun 1999, adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Dari beberapa pendapat di atas dapat kita pahami bahwa zakat adalah sejumlah harta milik yang wajib diserahkan oleh setiap muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan istilah sangat nyata dan erat sekali. Yaitu bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur`an surat at-Taubah ayat 103 dan surat ar-Rum ayat 39 :
                  
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. at-Taubah [9]:103).

                       

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS, ar-Rūm [30]: 39).

Di dalam al-Qur’an terdapat beberapa kata, yang walaupun mempunyai arti yang berbeda dengan zakat tetapi kadangkala digunakan untuk menunjukkan makna zakat, yaitu infak dan sedekah. Menurut Hafidhuddin, infak adalah menyerahkan harta untuk kebajikan yang diperintahkan Allah SWT. Sedangkan sedekah adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT6.
Orang-orang yang secara taat dan ikhlas melaksanakan zakat dan infak di jalan Allah mendapat sebutan “ orang yang lurus dan jujur ”, karena menunjukan persesuaian iman dan amal. Oleh karenanya barang-barang yang diperoleh dari hasil zakat dan infak biasa disebut dengan istilah “ shadaqah” atau sedekah. Dengan demikian sedekah pada dasarnya mencakup tiga dimensi yaitu: zakat, infak wajib, dan infak sunnah yang sukarela 7.
Muhammad membedakan antara zakat dan infak. Pengertian infak adalah mengeluarkan sebagian harta kita untuk kemaslahatan umum, yang berarti merupakan kewajiban yang dikeluarkan atas pertimbangan kemaslahatan, yang dianalogikan pada bentuk-bentuk mengeluarkan sebagian harta yang telah baku yaitu zakat. Zakat diwajibkan dengan ketentuan kadar, jenis dan jumlah yang permanen. Sedangkan infak dengan ketentuan jenis, kadar, dan jumlah yang mengikuti kepentingan kemaslahatan umum8.
Melihat beberapa pengertian infak, dan sedekah di atas maka dapat disimpulkan bahwa infak dan sedekah merupakan salah satu bentuk pemberian atau penyisihan harta yang dimiliki seseorang, baik dalam keadaan sempit maupun lapang (kecukupan maupun kekurangan) kepada pihak lain, waktu dan bentuknya terserah pemberi itu sendiri. Sifat pemberiannya dengan sukarela sebagai ungkapan rasa syukur karena dorongan keimanan dan ketakwaan.
B.Klasifikasi Zakat
Zakat dibagi menjadi dua macam yaitu : zakat māl dan zakat fitrah.
1.Zakat Māl (Harta)
Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No 38 Tahun 1999 pasal 10, disebutkan bahwa: “zakat māl adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya”.
Sedangkan menurut Muhammad, pengertian dari zakat māl adalah “ bagian dari harta kekayaan seseorang termasuk juga badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu”9.
Dari dua pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa zakat māl adalah sebagian harta seseorang maupun badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah dimiliki dalam jangka waktu satu tahun (haul) dan dalam jumlah tertentu (mencapai nisab).
2.Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 pasal 10 adalah sejumlah makanan pokok yang dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Sementara Muhammad memaknai zakat fitrah sebagai: “pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim pada malam hari raya Idul Fitri yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan keluarga yang wajar”10.
Jika zakat māl diwajibkan terhadap beberapa jenis harta, zakat fitrah hanya diberlakukan untuk makanan pokok penduduk setempat. Seperti contoh di daerah Madura makanan pokoknya jagung, sedangkan daerah Jawa beras. Maka penduduk Madura wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa jagung begitu juga orang Jawa wajib mengeluarkan beras. Untuk waktu mengeluarkan zakat maal tidak ada ketentuannya. Muzakki bisa mengeluarkan zakat māl kapanpun asalkan sudah memenuhi syarat, tetapi zakat fitrah hanya bisa dikeluarkan pada awal bulan Ramadan sampai menjelang shalat Ied.
C.Syarat dan Rukun Zakat
Syarat zakat dibagi dalam dua kategori yaitu: syarat wajib dan syarat sahnya zakat. Menurut jumhur ulama, syarat wajib zakat adalah 11 :
1.Muslim.
2.Merdeka.
3.Baligh dan berakal.
4.Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
5.Harta yang dizakati telah mencapai nisab atau senilai denganya.
6.Harta yang dizakati adalah milik penuh.
7.Kepemilikan harta telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun Qamariyah.
8.Harta tersebut bukan merupakan hasil hutang.
9.Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.



Sedangkan Ar-Rahman menyebutkan syarat wajib zakat yaitu12:
1.Harta yang halal dan baik.
2.Harta yang produktif.
3.Milik penuh dan berkuasa menggunakan.
4.Telah mencapai nisab (kuota).
5.Haul (sudah berlalu 1tahun).

Menurut kesepakatan para Ulama bahwa syarat wajibnya zakat ada sembilan sedangkan menurut mażhab Hanafi dan Ar-Rahman syarat wajib zakat ada lima. Muslim, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan penuh, dan harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati tidak disebutkan dalam pendapat mażhab Hanafi, akan tetapi mażhab Hanafi memberi tambahan harta itu harus produktif. Sedangkan Ar-Rahman menyebutkan bahwa harta itu harus halal dan baik. Dengan melihat pendapat di atas penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa syarat wajib zakat adalah: Muslim, merdeka, baligh dan berakal, harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati, harta itu halal dan baik, miliki penuh dan berkuasa menggunakan, mencapai nisab, berupa harta produktif, mencapai haul (dengan perhitungan tahun Qamariyah), melebihi kebutuhan pokok, bukan merupakan hasil hutang dan pekerjaan maksiat.
Dari keterangan syarat-syarat wajib zakat tersebut, maka jelaslah bahwa setiap muslim yang telah memiliki kekayaan seperti yang telah disebutkan di atas wajib menunaikan zakat sesuai ketentuan syar’i. Seseorang yang sudah mempunyai kewajiban zakat akan tetapi dia tidak menunaikannya maka harta itu akan dirupakan seekor ular pada hari kiamat. Ungkapan ini berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslimsebagai berikut 13:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من اتاه الله مالا فلم يؤد زكاته مثل له ماله يوم القيامة شجاعا اقرع له زبيبتان يطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه يعني بشدقيه ثم يقول: انا مالك, انا كنزك ثم تلا النبي صلى الله وسلم الاية: ولا يحسبن الذين يبخلون بما اتاهم الله من فضله هوخير لهم بل هو شر لهم سيطوقون ما بخلوابه يوم القيامة...الأية (رواه البخارى ومسلم )
“Barang siapa yang diberi Allah harta tetapi tidak mengeluarkan zakatnya, harta itu akan dirupakan pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan yang amat berbisa, dengan kedua matanya yang dilindungi warna hitam kelam, lalu dikalungkan ke lehernya. Maka ular itu akan memegang rahangnya dan mengatakan kepadanya: saya ini adalah simpananmu, harta kekayaanmu!” kemudian Rasulullah SAW membaca ayat yang artinya: Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat... (HR Bukhari dan Muslim)”.

Dengan memahami hadits di atas dapat diketahui bahwa begitu pentingnya seseorang mengeluarkan harta mereka (zakat). Dengan mengeluarkan sebagian dari harta, mereka tidak akan menjadi miskin dan kekurangan, karena pada dasarnya di dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain (mustahiq).
Seseorang yang sudah memenuhi syarat wajib zakat juga harus memperhatikan syarat sahnya zakat. Menurut kesepakatan para Ulama syarat sahnya zakat adalah 14:
1.Niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
2.Tamlik, yaitu: memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
Mażhab Maliki menambahkan tiga syarat yang lain yaitu 15:
1.Zakat dikeluarkan setelah dia diwajibkan dengan adanya haul atau harta tersebut merupakan harta yang baik, dan telah ada di tangan.
2.Menyerahkan harta kepada mustahiqnya, bukan kepada yang lain.
3.Harta yang dikeluarkan zakatnya adalah harta yang wajib dizakati.

Menurut kesepakatan Ulama niat merupakan salah satu rukun zakat ini berdasarkan sabda Nabi SAW: “pada dasarnya, amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat”. Zakat merupakan ibadah seperti halnya shalat, oleh karena itu ia memerlukan adanya niat untuk membedakan antara ibadah yang fardlu dan nafilah. Untuk penyerahan hartanya, sebagaimana yang disebutkan oleh Maliki harus kepada orang-orang yang berhak menerimanya yaitu delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya.
Menurut Al-Zuhaily yang menjadi rukun zakat adalah16:
“Mengeluarkan sebagian dari nisab harta, dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik mustahiq dan menyerahkan kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat yaitu amil.”

Rukun merupakan amalan yang dilakukan ketika seseorang mengeluarkan zakat. Dari pendapat di atas ada empat rukun zakat, yaitu: mengeluarkan harta (telah mencapai nisab), melepas kepemilikan harta tersebut, menjadikannya sebagai hak milik mustahiq, dan menyerahkan kepada mustahiq. Apabila muzakki telah mengeluarkan zakat tetapi harta itu hilang atau dicuri sebelum sampai pada mustahiq maka zakatnya belum sah, karena kepemilikannya belum berpindah dan belum diserahkan kepada mustahiq.
D.Harta yang Dikenai Zakat
Menurut Hasan dalam bukunya Zakat dan Infak, bahwa harta yang wajib dizakati adalah17:
1.Zakat binatang ternak.
2.Zakat uang, emas, dan perak.
3.Zakat perdagangan.
4.Zakat pertanian.
5.Zakat madu dan produksi hewani.
6.Zakat barang tambang dan hasil laut.
7.Zakat investasi.
8.Zakat profesi dan pencarian .
9.Zakat saham dan obligasi.

Sedangkan dalam Akuntansi dan Manajemen Zakat disebutkan harta yang wajib dizakati diantaranya adalah18:
a.Zakat Komoditas Perdagangan
Mayoritas fuqaha sepakat bahwa nisabnya adalah sepadan dengan nisab zakat aset keuangan, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Adapun kategori zakat komoditas perdagangan dihitung bedasarkan asas bebas dari semua tanggungan keuangan. Komoditas perdagangan termasuk dalam kategori kekayaan bergerak yang harus dikeluarkan zakatnya sebesar 1/40 dari nilainya pada akhir atau sama dengan 2,5%.


b.Zakat Aset Keuangan
Aset kekayaan yang dapat dikategorikan sebagai aset keuangan adalah: emas, perak, dan yang sejenisnya, bank paper, surat berharga yang dapat dengan mudah dan cepat ditransfer ke dalam bentuk uang serta piutang. Nisabnya setara dengan harga pasar dari 85 gram emas atau setara nilai tukar dari 200 dirham. Aset keuangan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% pada akhir tahun dan tentunya setelah mencapai nisabnya.
c.Zakat Profesi
Pendapatan profesi adalah buah dari hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, seperti:
1)Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi, baik pemerintah (pegawai negeri sipil), maupun swasta (pegawai swasta). Para ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa nisab zakat profesi diqiyaskan dengan nisab kategori aset keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham dirham perak dan dengan syarat kepemilikannya telah melalui kesempurnaan masa haul.
2)Pendapatan dari Hasil Kerja Profesional pada Bidang Tertentu (Keahlian), seperti: dokter, pengacara, tukang cukur, artis, dan lain sebagainya. Nisab hasil kerja profesional diqiyaskan dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian yaitu 750 kg beras dari benih hasil pertanian dan dalam hal ini tidak disyaratkan kepemilikan satu tahun19.
d.Zakat Pertanian dan Perkebunan
Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa zakat hasil pertanian dan perkebunan tidak wajib dikeluarkan kecuali telah mencapai nisab tertentu yaitu 653 kg, setelah dikurangi biaya dari usaha tersebut.
e.Zakat Properti Produktif
Properti produktif adalah aset properti yang diproduktifkan untuk meraih keuntungan atau peningkatan nilai materiil dari properti tersebut. Contoh beberapa aset properti produktif yaitu rumah sewaan, usaha angkutan transportasi, proyek pengembangbiakan hewan pedaging, proyek hasil budi daya hewan ternak, perusahaan penghasil madu. Nisab dari zakat properti sepadan dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak.
f.Zakat Binatang Ternak
Para ahli fuqaha membagi binatang ternak dalam beberapa kelompok dan menentukan nisab bagi setiap kelompok tersebut di bawah ini:
1)Unta, nisabnya lima ekor.
2)Kambing dan sejenisnya, nisabnya empat puluh (40) ekor.
3)Sapi dan sejenisnya, nisabnya 30 ekor.


g.Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut
Ruang lingkup pembahasan mengenai barang tambang dan hasil laut adalah segala sesuatu yang merupakan hasil eksploitasi dari kedalaman tanah dan laut, sungai, samudera lepas yang dimanfaatkan oleh manusia secara umum. Ukuran nisab dari zakat barang tambang dan hasil laut, dengan rincian sebagai berikut:
1)Barang tambang, nisabnya sama dengan nisab emas dan perak yaitu 85 gram atau 200 dirham
2)Nisab hasil laut sama dengan nisab barang tambang
h.Zakat Perusahaan
Para ulama kontemporer mengqiyaskan zakat perusahaan kepada kategori zakat komoditas perdagangan. Nisab zakat perusahaan sama dengan 85 gram emas sedangkan prosentasenya 2,5% dari aset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selama masa haul20.
Sebagaimana yang disebutkan oleh Hasan dan Mufraini harta yang wajib dizakati tidak hanya yang tersurat di dalam Al-Qur’an saja. Semua harta yang produktif wajib dizakati, seperti zakat profesi yang sekarang masih dalam perdebatan para Ulama. Hampir semua aset zakat yang telah disebutkan di atas nisabnya sama yaitu disetarakan dengan nisab emas 85 gram atau 200 ditham. Prosentase zakatnya 2,5%, kecuali zakat hasil pertanian, perkebunan, dan hewan ternak.

E.Subyek dan Obyek Zakat
Secara garis besar masalah muzakki telah disebutkan pada pembahasan syarat wajib zakat. Seseorang yang telah memenuhi syarat wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat. Akan tetapi penulis akan menerangkan lebih lanjut masalah ini. Muzakki adalah orang-orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat dengan syarat dan rukun tertentu sesuai syari’at. Syarat yang mewajibkan seseorang untuk mengeluarkan zakat (menjadi muzakki) sebagaimana disebutkan oleh Halim adalah sebagai berikut 21:
1.Islam.
2.Merdeka.
3.Milik sempurna.
4.Mencapai nisab.
5.Sudah dimiliki selama 1tahun.

Pada pembahasan di atas sudah dejelaskan mengenai nisab harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berkaitan dengan syarat wajib muzakki pada nomor empat bahwa muzakki yang sudah memiliki harta dan mencapai nisab maka wajib mengeluarkan zakatnya. Namun demikian ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam menentukan nisab harta tersebut. Untuk mengetahui seseorang yang sudah memiliki kewajiban mengeluarkan zakat, maka digunakan ketentuan yang yang dibuat oleh ijma’ Ulama. Bagaimanapun juga sebuah karya kolektif tentunya memiliki kecenderungan lebih baik.
Hasil karya yang dimaksud adalah berupa “ Tabel Jenis Harta dan Ketentuan Wajib Zakat” yang diinstruksikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1991 tanggal 18 Oktober 1991, tentang tabel jenis harta dan ketentuan wajib zakat. Dengan demikian merupakan salah satu instruksi dari pihak Ulil Amri yang seharusnya ditaati 22. Adapun “ Tabel Jenis Harta dan Ketentuan Wajib Zakat” dapat dilihat pada lampiran.
Sedangkan pihak yang menjadi obyek zakat atau dalam istilah umumnya mustahiq adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Allah telah menyebutkan di dalam al-Qur’an delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surat at-Taubah [9] ayat 60 yang berbunyi:
                        

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.

Dari ayat di atas dapat diketahui delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu:




1.Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan yang bisa mencukupi kebutuhannya, dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Adapun yang tergolong fakir adalah 23:
a.Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
b.Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan, dan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama umumnya hidup manusia.
c.Orang yang memiliki pekerjaan yang layak namun tidak mempunyai harta, hasil dari pekerjaannya tidak mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia.
d.Orang yang mempunyai harta dan pekerjaan, serta hartanya cukup untuk hidup namun haram menurut agamanya.
2.Miskin
Sebagian Ulama’ menyebutkan bahwa pemahaman mengenai fakir tidak akan lepas dengan golongan kedua dari delapan asnaf yaitu miskin. Dalam buku-buku manuskrip kajian fikih kontemporer, secara umum pengertian yang dipaparkan oleh para ulama maŻhab untuk fakir dan miskin tidak jauh dari indikator ketidakmampuan secara materi untuk memenuhi kebutuhannya, atau indikator kemampuannya mencari nafkah24.
Dengan demikian indikator utama yang ditekankan para imam mazhab adalah: ketidakmampuan pemenuhan kebutuhan materi, ketidakmampuan mencari nafkah. Kelompok fakir dikaitkan dengan kenihilan materi, sedangkan kelompok miskin dikaitkan dengan penghasilan yang tidak mencukupi25.
Dari indikator yang telah diungkapkan Mufraini bahwa kelompok fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan sehingga mereka tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sedangkan golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan akan tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Dari beberapa pendapat mengenai fakir dan miskin, bahwa perbedaan yang paling mendasar dan prinsip antara keduanya adalah nilai harta atau penghasilannya fakir tidak sampai setengah dari yang diperlukan. Sedangkan miskin mempunyai harta atau penghasilan yang tidak mencukupi, namun jumlahnya lebih dari setengah yang diperlukan. Standar tidak cukup ataupun cukup adalah menggunakan standar ekonomi sedang (tidak terlalu mewah dan tidak terlalu irit).
3.Amil
Menurut Qardhawi yang dimaksudkan amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan zakat, mulai dari para pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya, pencatat, penghitung dan orang yang membagi zakat kepada para mustahiq26.
Pengertian amil menurut pendapat empat mazhab memiliki beberapa perbedaan namun tidak signifikan. Imam Syafi’i mendefinisikan amil sebagai orang yang bekerja mengurusi zakat, sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat tersebut. Hanafi memberikan pengertian yang lebih umum yaitu orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat. Pendapat Imam Hanbal yaitu pengurus zakat, yang diberi zakat sekadar upah pekerjaannya (sesuai dengan upah pekerjaanya). Sedangkap pengertian amil menurut Imam Maliki lebih spesifik yaitu pengurus zakat, penulis, pembagi, penasihat, dsb. Syarat amil harus adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat 27.
Secara konsep dapat dipahami bahwa dengan semakin tinggi tingkat keprofesionalan amil akan semakin tinggi tingkat kesejahteraan para mustahiq, khususnya amil, mengingat konsep fikih secara jelas mencanangkan bahwa hak mereka adalah 12,5% atau 1/8 dari harta terkumpul.
4.Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan keimanannya masih sangat lemah. Dalam kajian fikih klasik sebagaimana yang dikutip oleh Mufraini, muallaf diklasifikasikan menjadi empat macam yaitu 28:
a.Muallaf muslim adalah orang yang sudah masuk Islam tetapi niat dan imannya masih lemah.
b.Orang yang telah masuk Islam, niat dan imannya sudah cukup kuat, dan juga terkemuka (tokoh) di kalangan kaumnya.
c.Muallaf yang mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang datang dari kaum kafir.
d.Muallaf yang mempunyai kemampuan mengantisipasi kejahatan yang datang dari kelompok pembangkang wajib zakat.

Dana zakat untuk kelompok yang keempat dapat disalurkan kepada daerah yang mengalami konflik disintegrasi, pusat-pusat rehabilitasi kejahatan sosial atau bahkan lembaga-lembaga pemasyarakatan
5.Riqab
Zakat antara lain dipergunakan untuk membebaskan budak belian dan menghilangkan segala bentuk perbudakan. Menurut Hafidhuddin tidak tepat apabila terdapat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai masalah dengan majikannya, kemudian ingin keluar dari lingkungan pekerjaannya dan membutuhkan dana, kemudian diberi dana zakat atas nama riqob. Mereka berhak dibantu dari dana atas nama asnaf fakir miskin atau atas nama asnaf ibnu sabil dan bukan atas nama riqab29.
6.Ghorimin
Kelompok gharimin adalah orang-orang yang memiliki hutang dan sama sekali tidak dapat melunasinya. Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa salah satu kelompok yang termasuk gharimin adalah kelompok yang mendapatkan berbagai bencana dan musibah yang menimpa dirinya maupun hartanya30. Sehingga mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Imam Mujahid “Ada tiga kelompok orang yang termasuk gharimin, yaitu: orang yang hartanya terbawa banjir, orang yang hartanya musnah terbakar, dan orang yang mempunyai keluarga akan tetapi tidak mempunyai harta sehingga dia berhutang untuk menafkahi keluarganya.
7.Sabilillah
Sabilillah sering diartikan sebagai orang yang berjihad (berperang), akan tetapi jika kita menelaah lebih lanjut untuk memahami kata sabilillah ternyata lebih luas daripada berperang di jalan Allah, pada awalnya dana sabilillah hanya bisa disalurkan untuk mereka yang berperang di jalan Allah atau lebih tepatnya lagi dana perang umat.
Menurut Mufraini dengan melihat pendapat para ulama jika diterapkan untuk kondisi Indonesia dapat dinyatakan bahwa dana sabilillah pada kondisi dewasa ini lebih dekat pada arti pengembangan SDM umat muslim sebagai bentuk jihad 31.
8.Ibnu sabil.
Ibnu sabil adalah orang yang terputus bekalnya dalam perjalanan. Sebagian besar Ulama ibnu sabil sebagai para perantau yang mengalami kegagalan dalam mengais rezeki di kota atau para pelajar yang merantau di kota lain untuk menuntut ilmu sebagai ibnu sabil.
F.Amil (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah/ LAZIS)
Mażhab Syafi’i merumuskan ‘amil sebagai berikut: “Amil zakat yaitu orang-orang yang dipekerjakan oleh Imam (pemerintah) untuk mengurus zakat. Mereka adalah para karyawan yang bertugas mengumpulkan zakat, menulis (mendatanya) dan memberikan kepada yang berhak menerimanya” 32.
Jika melihat fenomena di Indonesia dan dikaitkan dengan pengertian amil di atas, maka muzakki juga bisa merangkap menjadi amil. Ada beberapa muzakki yang mendistribusikan zakatnya langsung kepada mustahiq, mereka tidak menyalurkannya lewat lembaga amil zakat. Tetapi apabila muzakki menyalurkan sendiri zakat mereka dikhawatirkan tidak akan maksimal. Ada kemungkinan seorang mustahiq mendapat zakat dua kali lipat atau malah ada sebagian mustahiq yang tidak mendapat sama sekali. Oleh karena itu sebaiknya zakat dikelola oleh sebuah lembaga pemerintah.
Hukum Islam menekankan tanggungjawab pemerintah dalam mengumpulkan zakat dengan cara yang hak. Allah berfirman dalam Al-Qur`an surat al-Hajj (22) ayat 41 :
                  
“(yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”.

Jika pemerintah tidak memainkan peranannya dalam mengurusi zakat, maka boleh didirikan badan, institusi, asosiasi, atau panitia yang melaksanakan tanggung jawab ini33. Undang-Undang RI No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan Lembaga Amil Zakat didirikan oleh masyarakat.
Masyarakat yang akan mendirikan LAZ dan untuk mendapatkan izin operasionalnya dengan sah maka harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan UU No 38 Tahun 1999, yaitu:
1.Memiliki badan hukum.
2.Telah berjalan selama dua tahun.
3.Memiliki data muzakki dan mustahiq setempat.
4.Memiliki laporan keuangan.
5.Bersedia untuk diaudit.

Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga pendidikan yang terkait. Menurut Hafidhuddin ada beberapa arti penting sebuah lembaga pengelola zakat yaitu 34:
1.Untuk menjamin kepastian dan disiplin membayar zakat.
2.Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
3.Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas, serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat.
4.Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.

Karena adanya lembaga pengelola zakat sangat penting seperti yang telah disebutkan di atas, maka pemerintah harus memperhatikan orang-orang yang menjadi amil zakat. Mereka harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syar’i. Sukses tidaknya suatu lembaga zakat sangat tergantung pada orang yang mengelolanya (amil).
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola zakat atau ‘amil menurut Qardhawi adalah 35:
a.Muslim
b.Mukallaf
c.Jujur
d.Memahami hukum-hukum zakat
e.Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
f.Laki-laki.
g.Sebagian ulama mensyaratkan amil itu orang merdeka bukan seorang hamba.

Sedangkan syarat-syarat amil menurut Hafidhuddin, yaitu36:
a.Beragama Islam
b.Mukallaf
c.Memiliki sifat amanah dan jujur
d.Mengerti dan memahami hukum-hukum zakat
e.Memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
f.Kesungguhan amil zakat dalam melaksanakan tugasnya.

Qardhawi menyebutkan bahwa amil zakat disyaratkan laki-laki, akan tetapi Hafidhuddin tidak mensyaratkan demikian. Jika melihat fenomena di masyaratkan seorang amil tidak harus laki-laki, karena seorang wanita juga memiliki kemampuan untuk menjadi amil, akan tetapi tetap diposisikan sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing.
Kegiatan yang inti (mendasar) dalam lembaga amil zakat ada empat yaitu: penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan, dan pendistribusian.

a.Penghimpunan
Penghimpunan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan dana ZIS dari muzakki. Peran fungsi dan tugas divisi atau bidang penghimpunan dikhususkan mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf dari masyarakat. Dalam melaksanakan aktivitas pengumpulan dana tersebut bagian penghimpunan dapat menyelenggarakan berbagai macam kegiatan.
Menurut Sudewo kegiatan penghimpunan ada dua yaitu galang dana dan layan donatur 37:
1)Galang dana
Dalam melakukan penggalangan dana ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan yaitu38:
a)Kampanye (dakwah), dalam melakukan kampanye sosialisasi zakat ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu: konsep komunikasi, materi kampanye, bahasa kampanye, media kampanye,
b)Kerjasama program, galang dana dapat menawarkan program untuk dikerjasamakan dengan lembaga atau perusahaan lain. Kerjasama ini tentu dalam rangka aktivitas fundraising.
c)Seminar dan diskusi, dalam sosialisasi zakat galang dana juga dapat melakukan kegiatan seminar. Tema seminar bisa apa saja asal masih relevan dengan kegiatan dan kiprah lembaga zakat.
d)Pemanfaatan rekening bank, pembukaan rekening bank, ini dimaksudkan untuk memudahkan donatur menyalurkan dananya. Jumlah dana yang masuk menjadi strong point. Bagi galang dana nomor cantik pun dapat bicara banyak.

Menurut Widodo ada beberapa cara dana diterima lembaga zakat diantaranya adalah 39:
(1)Melalui rekening di bank, artinya di bank mana lembaga membuka rekening penerimaan dana zakat.
(2)Counter, di lokasi mana lembaga membuka counter.
(3)Jemput bola, wilayah mana saja yang akan dilayani dengan cara dana zakat diambil oleh lembaga.

Pendapat Sudewo dan Widodo mengenai bagaimana cara penggalangan dana zakat sebenarnya tidak jauh berbeda. Penggalangan bisa dilakukan dengan cara: mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan sosialisasi masalah zakat, penerimaan dana zakat bisa melalui rekening bank, counter penerimaan, atau diambil sendiri oleh amil. Model penerimaan seperti ini dimaksudkan untuk memudahkan muzakki menyalurkan zakatnya.
2)Layan donatur
Layan donatur tak lain adalah customer care atau di dalam perusahaan dinamakan customer service. Tugas yang dilakukan layan donatur cukup bervariasi diantaranya40:
a)Data donatur, data tentang donatur harus didokumentasikan. Data ini diperoleh dari berbagai sumber, diantaranya dari bukti transfer bank, dari kuitansi, para donatur yang datang langsung atau surat-surat. Data yang dihimpun sebaiknya dilengkapi dengan berbagai informasi. Dengan menguasai semua data donatur, lembaga zakat akan semakin bisa membuat donatur untuk tetap terlibat di dalamnya.
b)Keluhan, layan donatur juga harus sama cermatnya dalam mendata tentang keluhan dari donatur, mitra kerja atau masyarakat umum. Keluhan ini harus disusun, dikompilasi, dan dianalisa. Hasil analisa dari keluhan diserahkan kepada divisi penghimpunan sebagai bahan untuk pengambilan keputusan.
c)Follow up keluhan, satu hal yang menjadi kebiasaan kita adalah menghindari penyelesaian keluhan. Mengatakan bahwa akan ditangani oleh yang berwenang adalah suatu jawaban yang professional. Namun bila hanya sekadar jawaban tanpa follow up ini kebohongan pada publik.

Dengan adanya pelayanan untuk donatur, mereka tidak merasa kecewa karena merasa tidak diperhatikan. Pendataan donatur sangat penting karena ini menyangkut hubungan silaturrahim antara muzakki, amil, dan juga mustahiq. Karena hubungan ini berpengaruh pada potensi zakat yang ada pada lembaga. Muzakki terkadang merasa tidak puas dengan kinerja amil, mereka berhak menyampaikan keluhan-keluhan. Amil (lembaga) harus menindaklanjuti keluhan muzakki, tidak hanya menerima keluhan tersebut..
b.Pengelolaan (keuangan)
Seperti juga struktur keuangan lembaga yang lain, struktur keuangan zakat terdiri atas dua bidang yaitu bendahara dan akuntansi. Ada dua verifikasi yang dikerjakan yakni verifikasi penerimaan dan pengeluaran.
Verifikasi penerimaan dimulai sejak dana ditransfer dari muzakki hingga masuk ke lembaga zakat. Sedangkan verifikasi pengeluaran dicermati sejak diajukan hingga pencairan dana. Bendahara (kasir) berfungsi mengeluarkan dana yang telah disetujui.
Sedangkan bidang akuntansi melakukan pencatatan keluar masuknya uang. Pencatatan ini diinput dalam jurnal harian. Setelah itu diposting kedalam buku besar. Dalam kerjanya sesungguhnya akuntansi memilah atas dua segi yakni akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan dibuat sesuai pernyataan standar akuntansi, sementara akuntansi manajemen dikerjakan sesuai dengan kebutuhan lembaga41.
Dalam akuntansi keuangan ada lima laporan yang harus dikerjakan divisi pengelolaan keuangan yaitu42:
1)Neraca, merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pada waktu tertentu.
2)Laporan sumber dan penggunaan dana, tujuan dari LSPD adalah menggambarkan aktivitas lembaga terutama dalam menjelaskan asal sumber-sumber pendanaan serta penyalurannya sesuai dengan bidang garapan masing-masing, ini menggambarkan kinerja lembaga ditinjau dari aspek finance.
3)Laporan dana termanfaatkan, tujuan dari LPDT adalah menggambarkan berbagai aktivitas pendanaan yang non cash, contohnya pinjaman hutang dan pemberian hutang.
4)Laporan arus kas, tujuannya menggambarkan aliran kas keluar masuk. Pertimbangan alur keluar masuk didasarkan pada tiga jenis aktivitas yaitu:
a)Operasi, terkait dengan kegiatan utama lembaga zakat.
b)Investasi, yang dimaksud adalah penggunaan uang yang ditujukan baik untuk kepentingan lembaga maupun mustahiq.
c)Pendanaan, merupakan kebutuhan tambahan dana eksternal dalam pembiayaan program jangka panjang
5)Catatan atas laporan keuangan, berisi penjelasan atas keempat jenis laporan diatas sebagai catatan khusus yang lebih rinci sifatnya.

Akuntansi manajemen berperan penting dalam menentukan kepentingan manajemen yang lebih luas berdasarkan penggunaan data keuangan yang ada.
c.Pendayagunaan
Sesungguhnya jatuh bangunnya lembaga zakat terletak pada kreativitas divisi pendayagunaan, yaitu bagaimana amil (lembaga zakat) mendistribusikan zakat dengan inovasi-inovasi yang baru dan bisa memenuhi tujuan pendistribusian zakat kepada mustahiq. Pendayagunaan program pemberdayaan mustahiq merupakan inti dari zakatraising.
Ada beberapa kegiatan yang dapat dikembangkan oleh bidang pendayagunaan. Namun yang terjadi di Indonesia beberapa lembaga zakat sudah memiliki keseragaman kegiatan. Adapun kegiatan tersebut adalah:
1)Pengembangan ekonomi
Dalam melakukan pengembangan ekonomi ada beberapa kegiatan yang dapat dijalankan oleh lembaga zakat diantaranya43:
a)Penyaluran modal.
b)Pembentukan lembaga keuangan.
c)Pembangunan industri.
d)Penciptaan lapangan kerja.
e)Peningkatan usaha.
f)Pelatihan.
g)Pembentukan organisai.

Beberapa kegiatan pengembangan ekonomi seperti yang disebutkan di atas telah banyak dipraktekan di Indonesia. Jika pendistribusian dana disalurkan untuk kegiatan pengembangan ekonomi seperti itu usaha merubah mustahiq menjadi muzakki memiliki peluang yang lebih besar.
2)Pembinaan Sumber Daya Manusia
Pembinaan SDM adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga zakat untuk membina mustahiq. Program yang paling mudah dilakukan adalah pemberian beasiswa kepada anak-anak dari keluarga mustahiq. Menurut Sudewo ada beberapa program pendidikan yang bisa dikembangkan untuk membantu anak-anak mustahiq diantaranya44:
a)Beasiswa
b)Diklat dan kursus keterampilan
c)Sekolah
3)Layanan sosial
Yang dimaksud dengan layanan sosial adalah layanan yang diberikan kepada kalangan mustahiq dalam memenuhi kebutuhan mereka. Beberapa kegiatan santunan sosial diantaranya seperti: biaya kesehatan, santunan anak yatim, bantuan bencana alam. Layanan sosial merupakan program insidentil lembaga, karena dana zakat tersebut diberikan kepada mustahiq ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak.
d.Pendistribusian
Pendistribusian adalah suatu kegiatan dimana zakat bisa sampai kepada mustahiq secara tepat. Kegiatan pendistribusian sangat berkaitan dengan pendayagunaan, karena apa yang akan didistribusikan disesuaikan dengan pendayagunaan. Akan tetapi juga tidak bisa terlepas dari penghimpunan dan pengelolaan. Jika penghimpunannya tidak maksimal dan mungkin malah tidak memperoleh dana zakat sedikitpun maka tidak akan ada dana yang didistribusikan.
Muhammad berpendapat bahwa distribusi zakat berkaitan dengan persediaan, saluran distribusi, cakupan distribusi, lokasi mustahiq, wilayah penyaluran, tingkat persediaan, dana zakat dan lokasi amil, pengiriman, dan keagenan 45.
G.Model Distribusi Zakat
Zakat yang dihimpun oleh LAZIS harus segera disalurkan kepada para mustahiq sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Mekanisme distribusi zakat kepada mustahiq bersifat konsumtif dan juga produktif. Menurut Mufraini distribusi zakat tidak hanya dengan dua cara akan tetapi ada tiga yaitu: distribusi konsumtif, distribusi produktif, dan investasi. Semua itu diilustrasikan dalam diagram berikut ini46:








Gambar 2.1 Diagram Cara Pendistribusian Zakat

Sebagai penegasan sudah seharusnya pemerintah berperan aktif di dalam membangun kesejahteraan umat Islam yang mendominasi negara ini, sehingga nantinya di dalam pengelolaan zakat dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara optimal, tepat sasaran dan profesional. Usaha-usaha pengumpulan zakat hendaknya lebih dimaksimalkan agar pendistribusiannya tersalurkan secara terpadu kepada yang berhak secara sistematis dan optimal.
Ada beberapa ketentuan dalam mendistribusikan dana zakat kepada mustahiq 47:
1.Mengutamakan distribusi domestik, dengan melakukan distribusi lokal atau lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat (wilayah muzakki) dibandingkan pendistribusiannya untuk wilayah lain.

2.Pendistribusian yang merata dengan kaidah-kaidah sebagai berikut:
a.Bila zakat yang dihasilkan banyak, seyogyanya setiap golongan mendapat bagiannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
b.Pendistribusiannya haruslah menyeluruh kepada delapan golongan yang telah ditetapkan.
c.Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan secara khusus.
d.Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat, karena memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak bergantung kepada golongan lain adalah maksud dan tujuan diwajibkannya zakat.
e.Seyogyanya mengambil pendapat Imam Syafi’i sebagai kebijakan umum dalam menentukan bagian maksimal untuk diberikan kepada petugas zakat, baik yang bertugas dalam mengumpulkan maupun yang mendistribusikannya.

3.Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat. Zakat baru bisa diberikan setelah adanya keyakinan dan juga kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang berhak dengan cara mengetahui atau menanyakan hal tersebut kepada orang-orang adil yang tinggal di lingkungannya, ataupun yang mengetahui keadaannya yang sebenarnya.

Intermediary system yang mengelola investasi dan zakat seperti perbankan Islam dan lembaga pengelola zakat dewasa ini lahir secara masif. Di Indonesia sendiri, dunia perbankan Islam dan lembaga pengumpul zakat menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Mereka berusaha untuk berkomitmen mempertemukan pihak surplus muslim dan pihak defisit muslim. Dengan harapan terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit muslim atau bahkan menjadikan kelompok defisit (mustahiq) menjadi surplus (muzakki)48.
Melihat fenomena dan permasalahan yang terjadi di Indonesia dari sisi zakat, sosial masyarakat, dan juga ekonomi Mufraini membuat sebuah inovasi distribusi zakat yang dikategorikan dalam empat bentuk sebagai berikut49:
a.Distribusi Bersifat Konsumtif Tradisional.
Yaitu zakat dibagikan kepada mustahiq untuk dimanfaatkan secara langsung, seperti zakat fitrah yang diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau zakat māl yang dibagikan kepada para korban bencana alam.
b.Distribusi Bersifat Konsumtif Kreatif.
Zakat diwujudkan dalam bentuk lain dari barangnya semula, seperti diberikan dalam bentuk alat-alat sekolah atau beasiswa.
c.Distribusi Zakat Bersifat Produktif Tradisional.
Zakat diberikan dalam bentuk barang-barang yang produktif seperti kambing, sapi, alat cukur, dan lain sebagainya. Pemberian dalam bentuk ini akan dapat menciptakan suatu usaha yang membuka lapangan kerja fakir miskin.
d.Distribusi Zakat dalam Bentuk Produktif Kreatif.
Zakat diwujudkan dalam bentuk permodalan baik untuk membangun proyek sosial atau menambah modal dagang pengusaha kecil.

Sebagimana dilihat dari inovasi di atas maka lembaga zakat selain mendistribusikan zakat secara konsumtif, saat ini juga telah mengembangkan sistem distribusi zakat produktif. Sebagaimana yang disinyalir dalam al-Qur`an surat at-Taubah (9) ayat 60, maka pola distribusi dana zakat produktif menjadi menarik untuk dibahas mengingat ketentuan syari’ah menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul sepenuhnya adalah hak milik dari mustahiq delapan asnaf.
Zakat bukan hanya persoalan ibadah mahḍah (ritual murni) tapi juga persoalan māliyah ijtima’iyyah (harta benda sosial) oleh karenanya harus ma’qulul ma’na (masuk akal). Ini merupakan pendapat golongan Hanafiyah dan pendapat ini dapat diterima karena ma’qulul ma’na dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman. Dan dapat menjawab tuntutan kemaslahatan umat, kapanpun dan dimanapun.
Al-Qur’an sendiri tidak mengatur bagaimana seharusnya dan sebaiknya membagikan zakat kepada para asnaf. Umar bin Khattab ra pernah memberikan dana zakat berupa kambing agar dapat berkembang biak. Nabi pernah memberikannya kepada seorang fakir sebanyak dua dirham, dengan memberikan anjuran agar mempergunakan uang tersebut, satu dirham untuk dimakan dan satu dirham lagi supaya dibelikan kapak sebagai alat kerja50.
Berdasarkan pendapat golongan Hanafiyah, dan peristiwa pada masa Rasulullah dan Umar maka distribusi zakat secara produktif diperbolehkan demi kemaslahatan umat. Pendapat ini dikuatkan oleh Yafie bahwa pemanfaatan dana zakat yang dijabarkan dalam ajaran fiqih memberi petunjuk perlunya suatu kebijakan dan kecermatan, di mana perlu dipertimbangkan faktor-faktor pemerataan dan penyamaan, kebutuhan yang nyata dari kelompok-kelompok penerima zakat, kemampuan penggunaan dana zakat dari yang bersangkutan yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraannya dan kebebasannya dari kemelaratan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat tetapi menjadi pembayar zakat51.
Hal-hal di atas dicontohkan bahwa jika penerima zakat tersebut tahu dan biasa berniaga maka kepadanya diberikan modal usaha, atau yang bersangkutan mempunyai keterampilan pertukangan maka kepadanya diberikan perkakas yang memungkinkan dia bekerja dalam bidang keterampilannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terhadap dana zakat tersebut tidak akan menjadi permasalahan yang ilegal dalam pengertian hukum. Oleh karena itu dana zakat yang digulirkan secara produktif tentunya tidak dapat menuntut adanya tingkat pengembalian tertentu sebagaimana halnya sumber dana selain zakat.
Konsep distribusi dana zakat secara produktif yang dikedepankan sejumlah lembaga zakat biasanya dipadukan dengan dana terkumpul lainnya yaitu shadaqah dan infak. Hal ini untuk meminimalisir adanya perbedaan pendapat akan pola produktif dana zakat.
Aturan syari’ah menetapkan bahwa dana hasil pengumpulan zakat, sepenuhnya adalah hak milik dari para mustahiq. Dengan demikian pola distribusi produktif yang dikembangkan pada umumnya mengambil skema qardul hasan yakni satu bentuk pinjaman yang menetapkan tidak adanya tingkat pengembalian tertentu dari pokok pinjaman. Namun demikian bila ternyata si peminjam dana tersebut tidak mampu mengembalikan pokok tersebut, maka hukum zakat mengindikasikan bahwa sipeminjam tersebut tidak dapat dituntut atas ketidakmampuannya tersebut, karena pada dasarnya, dana tersebut adalah hak mereka.
Permono menjelaskan bahwa yang diberikan kepada mustahiq memiliki beberapa penafsiran, artinya tidak selamanya harta itu harus menjadi hak milik mustahiq. Dengan menganalisis surat At-Taubah ayat 60 dapat digali dasar-dasar pemikiran sebagai berikut52:
1)Allah SWT tidak menetapkan perbandingan yang tetap antara bagian masing-masing delapan pokok alokasi.
2)Allah SWT tidak menetapkan delapan ashnaf harus diberi semuanya, Allah SWT hanya menetapkan zakat dibagikan kepada delapan ashnaf tidak boleh keluar dari delapan ashnaf.
3)Allah SWT tidak menetapkan zakat harus dibagikan dengan segera setelah masa pungutan pajak, dan tidak ada ketentuan bahwa semua hasil pungutan zakat (baik sedikit maupun banyak) harus dibagikan semuanya.
4)Allah SWT tidak menetapkan bahwa yang diserah terimakan itu harus berupa in cash (uang tunai) atau in kind (natura) benda zakat itu sendiri atau hak saja, bukan memindahkan hak milik.

Menurut Permono huruf jar lam dalam surat at-Taubah (9) ayat 60 tidak harus diartikan للتمليك litamlik (memindahkan hak milik) saja, tetapi bisa juga diartikan للإستحقاق (memberi hak) artinya memberi manfaat saja, bukan memberikan bendanya. Lam huruf jar mempunyai banyak makna, antara lain:
a) للإستحقاق (memberi hak) artinya memberi manfaatnya
b)للإختصاص (mengkhususkan)
c)للملك (menyatakan mempunyai hak milik)
d)للتمليك (memindahkan hak milik), memindahkan kepemilikan benda.
e)للتعليل (memberi alasan)
Melihat beberapa makna lam sebagai huruf jar dalam surat At-Taubah ayat 60, dana zakat yang diberikan kepada mustahiq untuk usaha produktif tidak sebagai hak milik akan tetapi hanya memanfaatkan للإستحقاق (memberi hak) dana tersebut. Oleh karena itu dana yang diberikan kepada mustahiq untuk usaha produktif dikembalikan dan akan digulirkan (diberikan) kepada mustahiq yang lain.
Terlepas dari perbedaan pendapat dalam fiqih dan pola inovasi pendanaan yang diambil dari dana zakat, skema yang dikedepankan dari pola qordul hasan sebenarnya sangat brilian, sebagaimana menurut pendapat Mufraini bahwa53:
(1)Ukuran keberhasilan sebuah lembaga pengumpul zakat adalah bagaimana lembaga tersebut dapat menjadi salah satu elemen dari sekuritas sosial yang mencoba mengangkat derajat kesejahteraan seorang mustahiq menjadi seorang muzakki. Jika hanya pola konsumtif yang dikedepankan, tampaknya akan sulit tujuan ini bisa tercapai.
(2)Modal yang dikembalikan oleh mustahiq kepada lembaga zakat, tidak berarti bahwa modal tersebut sudah tidak lagi menjadi haknya mustahiq yang diberikan pinjaman. Ini artinya bisa saja dana tersebut diproduktifkan kembali dengan memberi balik kepada mustahiq tersebut yang akan dimanfaatkan untuk penambahan modal usahanya lebih lanjut. Dan kalaupun tidak, hasil akumulasi dana zakat dari hasil pengembalian modal akan kembali didistribusikan kepada mustahiq lain yang juga berhak.

H.Fungsi Manajemen Pengelolaan Zakat
Terdapat banyak pemaknaan masalah manajemen, ditinjau dari segi etimologi kata manajemen berasal dari kata kerja to manage yang bersinonim dengan to hand yang berarti mengurus, to control yang berarti memeriksa, to guide berarti memimpin. Manajemen menurut Hafidhuddin adalah mengatur sesuatu agar dilakukan dengan baik, tepat, dan terarah sesuai yang disyari’atkan oleh Islam54.
Adapun manajemen seperti yang dikemukakan Stoner dalam Handoko “manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya-sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan”55.
Sedangkan Manajemen menurut Muhammad adalah sebagai suatu sistem di dalamnya terdapat unsur-unsur yang saling terkait antara satu dengan yang lain dalam rangka mencapai sasaran. Terkait dengan manajemen sebagai suatu sistem, maka di dalamnya terdapat unsur yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan56.
Widjajakusuma menyebutkan bahwa manajemen memiliki empat fungsi standar yaitu: fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengawasan (controlling)57. Pelaku manajemen adalah manajer itu sendiri, sedangkan obyek tindakan manajemen terdiri atas organisasi, SDM, dana, operasi/ produksi, pemasaran, waktu dan obyek lainnya.
Di dalam Undang-Undang No 38 Tahun 1999 pasal (1) ayat 1 tentang pengelolaan zakat, dijelaskan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Henri Fayol seorang industrialis Prancis merumuskan konsep manajemen dan membaginya menjadi lima unsur yaitu perencanaan, pengorganisasian, pemberian perintah, pengkoordinasian dan pengawasan, fungsi ini dikenal sebagai fungsionalisme. Dia juga mengemukakan 14 prinsip manajemen, yaitu 58 :
1.Devision of Work , Adanya spesialisasi dalam pekerjaan
2.Authority and Responsibility, Wewenang yaitu hak untuk memberi perintah dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi.
3.Dicipline , Melakukan apa yang sudah menjadi persetujuan bersama.
4.Unity of Command , Setiap bawahan hanya menerima instruksi dari seorang atasan saja untuk menghilangkan kebingungan dan saling lempar tanggung jawab.
5.Unity of Direction One head and one plan or a group or activities having the same objective, Seluruh kegiatan dalam organisasi yang mempunyai tujuan sama harus diarahkan oleh seorang manajer.
6.Subordination of Individual Interest to General Interest , Kepentingan seseorang tidak boleh di atas kepentingan bersama atau organisasi.
7.Renumeration, Gaji bagi pegawai merupakan harga servis atau layanan yang diberikan, kompensasi.
8.Centralization, Standarisasi dan desentralisasi merupakan pembagian kekuasaan.
9.Sealar Chain (garis wewenang), Jalan yang harus diikuti oleh semua komunikasi yang bermula dari dan kembali ke kuasaan terakhir.
10.Order , Disini berlaku setiap tempat untuk setiap orang dan setiap orang pada tempatnya berdasarkan pada kemampuan.
11.Equity, Persamaan perlakuan dalam organisasi.
12.Stability of Tonure of Personel, Seorang pegawai memerlukan penyesuaian untuk mengerjakan pekerjaan barunya agar dapat berhasil dengan baik.
13.Initiative, Bawahan diberi kekuasaan dan kebebasan di dalam mengeluarkan pendapatnya, menjalankan dan menyelesaikan rencananya.
14.Esprit the Corps, Persatuan adalah keleluasaan, pelaksanaan operasi organisasi perlu memiliki kebanggaan, keharmonisan dan kesetiaan dari para anggotanya yang tercermin dalam semangat korps.
Dari beberapa pendapat di atas baik pengertian manajemen maupun konsepnya, dapat ditarik sebuah pengertian manajemen secara sederhana namun menyeluruh. Konsep tersebut adalah Planning (perencanaan), Organizing (pengorganisasian), Actuating (pelaksanaan), dan Conrolling (pengawasan).
a.Perencanaan
Perencanaan adalah proses yang tidak berakhir bila rencana tersebut telah ditetapkan, rencana harus diimplementasikan59. Menurut Hafidhuddin dalam bukunya yang berjudul Manajemen Syari’ah Dalam Praktik, perencanaan adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan itu agar mendapatkan hasil yang optimal.
Kadarman dalam Widjajakusuma menyimpulkan perencanaan sebagai suatu proses menentukan sasaran yang ingin dicapai, tindakan yang seharusnya dilaksanakan, bentuk organisasi yang tepat untuk mencapainya dan SDM yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan60.
Menurut Muhammad perencanaan berkaitan dengan persiapan lembaga dalam menghadapi masa depan, meramalkan, menetapkan sasaran, menetapkan strategi, mengembangkan kebijakan pengumpulan dan penyaluran zakat61.
Adapun proses dalam membuat sebuah perencanaan menurut Sudewo adalah tafakur, pendekatan konsep 5w +1h dan SWOT, pendewasaan diri, penetapan tujuan62.
1)Tafakur
Saat hendak mendesain perencanaan, sebaiknya para perancang mengadakan muhasabah atau tafakur. Dalam manajemen tafakur tak lain merupakan proses perencanaan. Dari awal menggagas perencanaan, perumusan konsep serta penetapan tujuan, semuanya dilandasi Islam sebagai way of life. Perencanaan dan implementasi organisasi zakat dilapangan mesti memperlihatkan nilai-nilai islamiyah. Organisasi zakat harus paham asal-usul diwajibkan zakat, harus mengeksplorasi peran, fungsi, dan tugas amil. Organisasi zakat tidak boleh menyimpangkan alokasi zakat diluar 8 mustahi.63.
2)Pendekatan konsep 5w + 1 h dan SWOT
Cara dalam merancang sebuah perencanaan dengan menggunakan pendekatan 5 W + 1 H : what, when, who, where, why dan how. Pendekatan 5W menjelaskan apa yang hendak dilakukan, kapan dilaksanakan, siapa pelakunya, dimana pelaksanaannya, dan mengapa itu dijalankan. Dan 1H menggambarkan bagaimana cara melakukannya. Konsep 5 W berisi tentang content, sedangkan 1 H tentang how-nya. Sebesar apapun dana zakat yang dihimpun tidak akan berdampak apapun jika pengurus tidak tahu bagaimana mengemas program pemberdayaan.
Jika lembaga sulit menggunakan pendekatan 5w+1h, maka pendekatan lain yang dapat digunakan adalah SWOT (strenght, weaknes, opportunity dan threat). SWOT merupakan upaya organisasi memahami kelemahan dan kekuatan dirinya sendiri. Peluang dan ancaman ditempatkan secara proporsional agar dapat disiasati oleh organisasi.
3)Pendewasaan diri
Tahapan penyelesaian merupakan proses pendewasaan diri semakin dewasa, organisasi zakat akan semakin arif menyikapi setiap perubahan. Perubahan tidak bisa dicegah dan sebaiknya tidak dicegah. Perubahan seharusnya dipelajari dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan perkembangannya.
Organisasi zakat yang profesional harus mampu mengantisipasi apa yang harus dilakukan. Lonjakan penghimpunan dana hingga milyaran rupiah, menuntut pengelolaan sebaik saat dana baru puluhan juta rupiah. Organisasi zakat dituntut punya skenario lain untuk tetap menjaga kinerja organisasi, itulah gunanya perencanaan. Kebanyakan organisasi zakat menilai ukuran keberhasilan dilihat dari perolehan dana. Sesungguhnya ukuran yang tepat adalah kemampuan lembaga zakat dalam mengelola dan mendayagunakan dana.
4)Penetapan tujuan
Ada yang mengatakan bahwa mendirikan lembaga zakat adalah ingin merubah mustahiq menjadi muzakki ada dua makna yang dapat ditangkap yaitu : pertama ada keinginan merubah kondisi fakir miskin lepas dari kesulitannya. Kedua mendorong fakir miskin untuk berubah status sosialnya menjadi muzakki tujuan ini sangat baik namun implementasi dilapangan sangat berat.
Dalam sebuah perencanaan pengelolaan zakat ada 4 tujuan yang hendak dicapai yaitu64:
a)Memudahkan muzakki menunaikan kewajiban berzakat.
b)Menyalurkan zakat yang terhimpun kepada mustahiq.
c)Merupakan suatu rangkaian yang kuat secara serentak dengan mekanisme yang saling mengisi.
d)Pengelolaan zakat bisa tercapai yakni terwujudnya kesejahteraan sosial.


b.Pengorganisasian
Ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapi. Hal ini dinyatakan Allah SWT dalam al-Qur`an surat as-Shaff (61):4 sebagai berikut :
           
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.”

Segala sesuatu yang diatur dengan baik maka akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Sayyidina Ali pernah berkata bahwa: “kebenaran yang tidak terorganisir bisa dikalahkan dengan kebatilan yang terorganisir”. Dengan melihat pada ungkapan Sayyidina Ali diketahui bahwa begitu pentingnya pengorganisasian.
Pengorganisasian berkaitan dengan tugas lembaga untuk menyusun struktur tugas, hubungan wewenang, desain organisasi, spesialisasi pekerjaan, uraian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, rentang kendali, kesatuan komando, desain dan analisis pekerjaan 65.
Struktur dan bentuk organisasi sebagaimana yang disebutkan oleh Widjajakusuma adalah sebagai berikut66:
1)Bentuk organisasi berdasarkan jumlah SDM Manajemen Puncak. Atas dasar hal ini organisasi dibedakan menjadi dua yaitu: organisasi berpemimpin puncak tunggal, dan organisasi berpemimpin puncak dewan.
2)Bentuk organisasi berdasarkan pola hubungan kerja dan wewenang. Dalam hal ini dibagi menjadi empat yaitu:
a)Organisasi lini, adalah bentuk organisasi yang dicirikan dengan skala organisasi yang masih kecil, jumlah karyawan masih sedikit, spesialisasi belum ada atau masih sedikit, pemilik biasanya menjadi pemimpin tertinggi, dan hubungan kerja pimpinan dengan bawahan bersifat langsung. Bentuk organisasi lini dapat dilihat pada bagan berikut ini: 67





Gambar 2.2 Struktur Organisasi Lini68

b)Organisasi lini dan staf, biasanya dicirikan oleh skala organisasi yang besar, jumlah karyawan besar, dan spesialisasi sudah ada. Adapun bagan organisasi lini dan staf yaitu: 69








Gambar 2.3 Struktur Orgainsasi Lini dan Staf

c)Organisasi lini dan fungsional, ciri yang melekat pada organisasi ini adalah skala organisasi yang besar, jumlah karyawan besar, dan aktivitas-aktivitas sudah sangat terspesialisasi. Bentuk organisasi ini sebagaimana tergambar pada bagan berikut ini:











Gambar 2.4 Struktur Organisasi Lini dan Fungsional70
d)Organisasi matriks berintikan pada penggabungan bentuk fungsional dan struktural (produksi) dalam struktur organisasi yang sama. Menurut Hardjito dalam konsep organisasi matriks dikembangkan pertama kali dalam industri ruang angkasa yang kemudian banyak dikembangkan pada perusahaan-perusahaan konstruksi, konsultan, dan organisasi-organisasi lain yang bekerja dengan proyek yang memerlukan koordinasi dan kinerja tinggi serta membutuhkan berbagai keterampilan dan keahlian khusus.
Sedangkan struktur organisasi lembaga zakat menurut Sudewo adalah sebagai berikut:
a)Struktur Organisasi Standar71

Gambar 2.5 Model Struktur Organisasi Standar
b)Tipe Struktur Organisasi Tumbuh
Gambar 2.6 Tipe Struktur Organisasi Tumbuh72
Bagi LAZ tidak ada ketentuan mengenai struktur organisasinya, mereka diberi kebebasan untuk menentukan struktur organisasinya yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan UU No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Zakat dialokasikan untuk delapan mustahiq, upaya penerjemahan mustahiq merupakan proses ijtihadi. Lembaga harus bisa memilih, fokus pada satu atau dua program, pilihan program menentukan karakter dan pengembangan organisasi zakat. Pada akhirnya proses ini akan menentukan jumlah amil, menuntut banyak tanggung jawab lembaga terutama tuntutan amil untuk sejahtera. Dalam memecahkan dikotomi ini dua hal yang dapat dijadikan landasan :
(1)Kemampuan organisasi dalam memenuhi hak karyawan, jangan sampai gaji operasional menghabiskan sebagian besar dana masuk. Dana yang ada boleh digunakan untuk gaji dan operasional, ulama bersepakat 1/8 dari total dana yang masuk.
(2)Batas target yang harus diraih amil.
Diantara agenda yang dilakukan dalam pengorganisasian adalah rekruitment. Dalam merekrut anggota (amil atau pengurus) harus melalui proses rekruiting yang baik. Dalam proses rekruiting pertama yang dilihat adalah kualifikasi yang dibutuhkan, selanjutnya dengan mengikuti tahapan seleksi. Karena anggota sangat mempengaruhi keberhasilan lembaga tersebut, maka proses pemilihannya harus hati-hati dan maksimal. Jumlah amil yang direkrut juga mempengaruhi kinerja organisasi. Jika dalam LAZIS terlalu banyak amil padahal tugas yang dikerjakan sedikit, maka biaya operasional yang dikeluarkan LAZIS juga semakin banyak dan kurang efektif.
c.Pelaksanaan
Agar segala tindakan bisa itqan diperlukan adanya sebuah perencanaan. Dengan rencana aktivitas dapat dijalankan dengan tepat dan terarah. Pelaksanaan merupakan wujud dari perencanaan tersebut. Dalam pengelolaan zakat agar terlaksana dengan baik ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu motivasi, komunikasi, dan gaya kepemiminan 73.
1)Motivasi
Sebagaimana diketahui betapa mulianya lembaga seperti organisasi zakat, maka akan menjadi motivasi tersendiri bagi para amil. Menurut Sudewo ada empat hal yang dapat memotivasi amil untuk lebih maksimal dalam bekerja di lembaga zakat 74:
a)Dalam menghimpun ZIS dan wakaf, organisasi zakat sesungguhnya tidak sedang mengemis kepada para muzakki dan muwaqif.
b)Dana ZIS dan wakaf yang terhimpun harus dikelola dan didayagunakan. Apalagi jika bantuan tersebut dilakukan dalam waktu yang tepat dan melalui metode yang tepat, hasilnya jauh lebih maksimal lagi.
c)Apa yang dilakukan organisasi zakat akhirnya harus bisa dikomunikasikan dengan baik. Kejujuran harus diungkap secara transparan.
d)Cara seperti itu, memperlihatkan organisasi zakat telah mempraktekkan manajemen yang profesional. Kemaslahatannya bukan hanya untuk lembaga zakat saja melainkan juga merambah masyarakat luas.

2)Komunikasi
Setiap organisasi akan mengalami tidak efektifnya komunikasi. Bagi organisasi yang belum memiliki sistem harus mencari cara agar tidak terjadi kesulitan manajemen, hal ini juga berlaku bagi organisasi zakat. Informasi harus terus dikoordinasikan agar kegiatan tetap berjalan lancar. Dengan komunikasi, berbagai rencana dapat dijalankan, pengarahan pada bawahan atau antar bidang dapat berjalan baik dan bersinergi, tujuan organisasi dapat dicapai, dan banyak persoalan yang dapat diselesaikan.


3)Gaya kepemimpinan
Menurut Sudewo ada beberapa gaya kepemimpinan diantaranya adalah75 :
a)Gaya kepemimpinan demokratis, yaitu gaya kepemimpinan yang menekankan pada suara anggota.
b)Gaya kepemimpinan otoriter, gaya ini memperlihatkan pemimpin yang tidak pernah mau mendengar suara anggota.
c)Gaya kepemimpinan egaliter, dalam egaliter pemimpin bagai moderator, yang mengkoordinasi agar mekanisme organisasi bisa dijamin lancar.
d)Gaya kepemimpinan situasional, ada dua persepsi berkaitan dengan gaya kepemimpinan ini yaitu: pertama tipe pemimpin yang plinplan, kedua pemimpin yang mencoba menerapkan sifat-sifat kepemimpinannya dalam kondisi yang tepat.

Dalam Islam pemimpin yang baik memiliki empat syarat pokok:
(1)Aqidah yang benar.
(2)Akhlak yang baik.
(3)Sifat kepemimpinan yang visioner.
(4)Kecakapan manajerial.
Dengan beberapa hal yang telah disebutkan di atas diharapkan pengelolaan dan pendistribusian zakat kepada mustahiq dapat terlaksana dengan baik.
d.Pengawasan
Tujuan pengawasan tak lain adalah menjamin tercapainya tujuan organisasi. Hal ini dilakukan dengan cara mengembalikan atau meluruskan berbagai penyimpangan yang terjadi. Aktivitas pengawasan syari’ah dalam dewan syari’ah, dapat dibedakan atas beberapa kegiatan yakni:
1)Pengawasan syari’ah.
2)Pengawasan manajemen syari’ah.
3)Pengawasan ekonomi syari’ah.
Adapun tahapan-tahapan dalam pengawasan adalah76:
a)Penetapan standar.
b)Pelaksanaan pengawasan.
c)Analisa pengawasan.
d)Rekomendasi dan tindak koreksi.

Dari tahapan-tahapan tersebut pertama menetapkan standar pengawasan yang seperti apa. Setelah semua ditetapkan harus dilaksankan sesuai dengan standar. Hasil-dari pengawasan dianalisa mana yang tidak sesuai, kemudian direkomendasikan kepada lembaga.
Terdapat beberapa syarat agar pengawasan dalam lembaga zakat dapat diterima dan mempunyai hasil yang obyektif 77:
(1)Sesuai prosedur.
(2)Memiliki perencanaan.
(3)Tim pengawas yang tepat dan bersih.
(4)Tak ada kepentingan.
(5)Kendali pemimpin.
(6)Integritas pimpinan.

Pengendalian (pengawasan) menurut Muhammad berkaitan erat dengan pengendalian mutu pelayanan, pengendalian keuangan, pengendalian mustahiq, pengendalian biaya, analisis penyimpangan antara rencana dan realisasi, penghargaan bagi muzakki maupun mustahiq dan sanksi 78.
I.Teknik Analisis SWOT
SWOT merupakan adalah mengidentifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. proses pengambilan keputusan strategis selalu berkaitan dengan pengembangan misi, tujuan, strategi, dan kebijakan perusahaan. dengan demikian perencanaan strategi harus menganalisis faktor-faktor strategi (kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman).
Analisis SWOT membandingkan antara faktor eksternal peluang (opportunity) dan ancaman (threats) dengan faktor internal kekuatan (strengths) dan kelemahan (weakness). Ada tiga tahapan dalam proses analisis SWOT yaitu79:
1.Tahap pengumpulan data
Tahap pengumpulan data merupakan tahap mengumpulan data baik data eksternal maupun internal, mengklasifikasikannya dan tahap ini merupakan tahap pra analisis. SWOT diawali dengan melakukan review pernyataan visi dan misi, yang dilanjutkan dengan review terhadap tujuan, sasaran, strategi, rencana, dan kebijakan yang ada. Setelah dilakukan review terhadap situasi saat ini dan masa lalu, mulailah dilakukan analisis SWOT

2.Tahap analisis
Tahap analisis merupakan tahapan kedua dalam analisis SWOT, yaitu dengan mengolah semua informasi yang diperoleh lembaga. Melalui analisis ini, data-data dikumpulkan guna menjawab pertanyaan mengenai kondisi organisasi saat ini dan di masa depan (strengths, weaknesses) serta prediksi mengenai pasar/industri yang dimasuki (opportunities, threats). Adapun tahapan-tahapan dalam analisis SWOT adalah:
a.Identifikasi faktor-faktor internal dan eksternal
b.Formulasi strategi
c.Implementasi strategi
Setelah semua informasi yang berpengaruh terhadap kelangsungan perusahaan, tahap selanjutnya adalah memanfaatkan semua informasi tersebut dalam model-model kuantitatif perumusan strategi. Model yang dipergunakan yaitu: Matrik TOWS atau matrik SWOT, Matrik BCG, Matrik Internal Eksternal, Matrik SPACE, Matrik Grand Strategy. Beberapa model matrik yang biasa digunakan oleh organisasi nirlaba adalah matrik SWOT atau TOWS.
Matrik SWOT atau TOWS menggambarkan secara jelas bagaimana peluang dan ancaman eksternal yang dihadapi perusahaan dapat disesuaikan dengan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya. Diagram matrik SWOT dapat dilihat pada gambar berikut ini:


Diagram Matrik SWOT
 
IFAS
STRENGTHS (S)
WEAKNESSES (W)
 
 
Tentukan 5-10 faktor-faktor
Tentukan 5-10 faktor-faktor
EFAS
 
kekuatan internal
kelemahan internal
 
 
Strategi SO
Strategi WO
OPPORTUNITIES (O)
Ciptakan strategi yang me-
Ciptakan strategi yang me-
Tentukan 5-10 faktor-faktor
nggunakan kekuatan untuk
minimalkan kelemahan untuk
peluang eksternal
memanfaatkan peluang
memanfaatkan peluang
 
 
Strategi ST
Strategi WT
TREATHS (T)
Ciptakan strategi yang me-
Ciptakan strategi yang me-
Tentukan 5-10 faktor-faktor
nggunakan kekuatan untuk
minimalkan kelemahan dan
ancaman eksternal
mengatasi ancaman
menghindari ancaman
 
 
 
 
Gambar 2.7 Matrik SWOT80
1)Strategi SO
Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikiran lembaga, yaitu dengan memanfaatkan seluruh kekuatan untuk merebut peluang yang sebesar-besarnya.
2)Strategi ST
Strategi ST adalah menggunakan kekuatan perusahaan untuk mengatasi ancaman.
3)Strategi WO
Strategi WO diterapkan berdasarkan pemanfaatan peluang yang ada dengan cara meminimalkan kelemahan.


4)Strategi WT
Strategi ini didasarkan pada kegiatan yang bersifat defensive dan berusaha meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.
3.Tahap pengambilan keputusan
Tahap pengambilan keputusan merupakan tahap penentuan strategi apa yang akan digunakan dalam mengatasi masalah lembaga. Berdasarkan analisis SWOT, rekomendasi dibuat guna menentukan strategi alternatif yang terbaik bagi organisasi. Perencanaan strategi dibuat berdasarkan proses yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi lembaga.
Langkah yang dilakukan dalam proses perencanaan strategi yaitu81:
a.Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategi.
b.Mengidentifikasi mandat organisasi.
c.Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi.
d.Menilai lingkungan eksternal: peluang dan ancaman.
e.Menilai lingkungan internal: kekuatan dan kelemahan.
f.Mengidentifikasi isu strategi untuk mengelola isu-isu.
g.Menciptakan visi organisasi yang efektif bagi masa depan.



Comments

Popular posts from this blog

Wali Allah di Kabupaten Banyumas

PERKEMBANGAN SEJARAH IMAN UMAT MANUSIA