Lima Kaidah Pokok di dalam Ushul Fikih

Sebenarnya, di dalam seluruh syari’at Islam yang biasa disebut dengan istilah ilmu fikih dapat disarikan ke dalam lima ketentuan dasar yang kemudian dikembangkan menjadi seperti yang dikenal sekarang ini.

Pertama, “Segala sesuatu tergantung pada niatnya”.
الأمور بمقاصدها

Kedua, “Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan”.
التقين لايزال بالشّكّ

Ketiga, “Kesulitan dapat menciptakan suatu keringanan atau kemudahan”.
المشقّة يجلب التّيسير

Keempat, “Kemudlaratan itu dapat dihapus”.
الضّرر يزال

Kelima, “Adat Istiadat itu dapat menjadi dasar suatu hukum”.
العادة محكّمة

[Al-Asybah wa Al-Nazha’ir lil As-Syaikh Al-Imam Jalaluddin Abdur Rahman As-Suyuthi w.911 H]

Popular posts from this blog

Wali Allah di Kabupaten Banyumas

PERKEMBANGAN SEJARAH IMAN UMAT MANUSIA